JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap sumber dana suap yang melibatkan tiga hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 13 April.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dikutip ANTARA menjelaskan bahwa suap ini berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan korporasi minyak goreng. Dalam kasus ini, ada permintaan agar perkara diputus lepas (ontslag), dengan menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar.
Dari hasil pemeriksaan tujuh saksi pada Minggu (13/4), ditemukan adanya kesepakatan antara Ariyanto (AR), seorang pengacara dari pihak korporasi, dan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara. Kesepakatan itu terkait pengurusan perkara tersebut.
WG kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. MAN menyetujui permintaan tersebut, tetapi menaikkan permintaan uang menjadi Rp60 miliar—tiga kali lipat dari nilai awal.
AR setuju dan menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS senilai Rp60 miliar kepada WG, yang kemudian meneruskan uang itu kepada MAN. Sebagai imbalan, WG menerima bayaran sebesar 50.000 dolar AS dari MAN.
Setelah menerima uang, MAN menunjuk tiga hakim sebagai majelis yang menangani perkara: DJU sebagai ketua majelis, ASB sebagai anggota, dan AM sebagai hakim ad hoc.
Setelah surat penetapan sidang keluar, MAN memanggil DJU dan ASB lalu menyerahkan uang dolar senilai Rp4,5 miliar untuk “membaca berkas perkara” dan memberi perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Uang itu kemudian dibagikan oleh DJU kepada ASB dan AM.
Tak lama setelah itu, MAN kembali memberikan uang senilai Rp18 miliar (dalam dolar AS) kepada DJU, yang kembali dibagikan: Rp6 miliar untuk DJU, Rp5 miliar untuk AM, dan Rp4,5 miliar untuk ASB.
Menurut Qohar, ketiga hakim sadar bahwa uang tersebut bertujuan agar perkara diputus lepas. Dan hal itu terbukti pada 19 Maret 2025, saat perkara benar-benar diputus lepas oleh majelis hakim tersebut.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan tiga hakim sebagai tersangka, total sudah ada tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka: WG (panitera muda perdata PN Jakarta Utara), MS dan AR (keduanya advokat), serta MAN, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.