Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. 

Ia menuturkan, pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir, sesuai aturan yang berlaku. 

“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun," ujar Misbakhun kepada wartawan, Senin, 11 Agustus. 

Hal ini disampaikan Misbakhun menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.

"Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” lanjutnya. 

Misbakhun mengatakan, kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan. Namun, ia mengakui terdapat kelemahan dalam sosialisasi kebijakan tersebut. 

"Akibatnya, sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan itu tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang," sebutnya. 

Misbakhun menjelaskan, bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya. 

Legislator Golkar itu menerangkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apapun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta.

“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden,” pungkas Misbakhun.