YOGYAKARTA - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik tanah dan bangunan. Tagihan PBB tidak hanya diterapkan untuk tanah produktif saja. Selain itu, lahan nonproduktif juga dikenakan pajak ini. Jika seseorang mengabaikannya, maka wajib membayar denda. Lantas, bagaimana cara Hitung PBB tanah kosong?
Seperti yang kita pahami, PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan. Dengan demikian, besar tagihan pajak tersebut ditentukan oleh ukuran lahan dan juga bangunan yang didirikan di atasnya.
Pemilik properti seperti tanah, rumah, ruko, rukan dan lain sebagainya wajib membayar PBB, meskipun tanah dan/atau bangunan belum digunakan atau tidak produktif.
Informasi yang perlu diketahui, pemerintah menerapkan pajak progresif pada tanah yang nonproduktif. Nah, di bawah ini adalah tata cara mengurus PBB tanah kosong selengkapnya.
Cara Hitung PBB Tanah Kosong
Jika hendak membeli sebidang tanah dan berencana untuk mengurus PBB-nya, langkah pertama yang dapat Anda lakukan yaitu mendatangi kantor pajak terdekat.
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan meminta Anda mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Formulir SPOP dari KP2KP dibagikan kepada warga oleh pihak kelurahan atau RT setempat. Jika sudah mengisinya, maka Anda dapat mengurus PBB dengan melengkapi dokumen.
Dokumen yang Harus Dilengkapi saat Membuat PBB Tanah
- Mengisi blangko permohonan pendaftaran objek baru.
- Mengisi blangko SPOP.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)/Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi sertifikat tanah.
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB).
- Melampirkan surat kuasa (bila dikuasakan).
- Surat keterangan lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan).
- Setelah mempunyai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), selanjutnya Anda dapat mengetahui tagihan pada PBB tanah kosong.
Sebagai informasi tambahan, SPPT adalah surat yang dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menginformasikan besarnya PBB terhutang kepada wajib pajak.
Cara Hitung PBB Tanah Kosong
Lantas, bagaimana cara hitung pajak tanah kosong? Untuk menjawabnya, Anda harus memahami terlebih dahulu pengertian jenis pajak progresif.
Pajak progresif adalah pajak yang persentasenya bertambah bersamaan dengan semakin besarnya jumlah yang ditentukan sebagai dasar pengenaan pajak.
Menghitung pajak tanah kosong dengan skema progresif sama seperti menghitung tarif PBB, tetapi presentasenya dapat lebih dari 0,5%.
Besaran presentase pajak di setiap wilayah berbeda-beda, menyesuaikan kondisi wilayah dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Oleh sebab itu, sebelum melakukan perhitungan PBB, sebaiknya pahami dulu besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan besaran pajak tanah kosong di wilayah tersebut.
Jika sudah mengetahui semua hal itu, mari kit coba simulasi perhitungan pajak tanah kosong di bawah ini;
Katakanlah Anda mempunyai tanah di Bandung dengan NJOP sebesar Rp400.000.000 sedangkan tarif pajaknya dikenakan sekitar 0,5%.
BACA JUGA:
Dari data di atas, berarti cara menghitung PBB tanah kosong tersebut adalah sebagai berikut.
Rp400.000.000 x 0,5% = Rp2.000.000 per tahun.
Demikianlah ulasan bagaimana cara hitung PBB tanah kosong. Semoga informasi ini bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.