Skema Penyekatan Wilayah Jadetabek Antisipasi Mudik
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Peraturan pemerintah soal larangan mudik akan diterapkan di kota-kota besar terutama Jakarta pada Jumat 24 April. Polri menyiapkan skema penyekatan ruas jalan guna mencegah masyarakat pulang ke kampung halaman.

Penyekatan ruas jalan yang dimaksud bukanlah penutupan. Melainkan, adanya titik checkpoint yang nantinya digunakan untuk memeriksa pengendara roda dua maupun empat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam penerapan larangan mudik, setidaknya terdapat 19 titik check point yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek). Dari belasan titik checkpoint, tiga di antara berada di ruas jalan tol.

Ketiganya berada di pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Pintu Tol Cimanggis arah Bogor, dan Pintu Tol Bitung arah Merak. Nantinya, petugas akan disiagakan untuk melakukan pemeriksaan para pengendara.

"Polda Metro Jaya menyiapkan 19 titik pos pengamanan terpadu, titik besar ada 3 titik khususnya di jalan tol," ucap Yusri di Jakarta, Rabu, 22 April.

Kemudian, Tol Elevated Cikarang juga akan ditutup baik dari arah Cikunir atau dalam kota. Hal ini dilakukan untuk mencegah para pengendara berusaha mengakali petugas. Rencananya, penutupan ini akan dilakukan mulai Kamis, 23 April.

Sementara, untuk titik checkpoint lainnya berada di beberapa jalan arteri. Namun, titik checkpoint tidah berada di wilayah Jakarta, melainkan, di daerah-daerah perbatasan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo menyebut, untuk wilayah Tangerang Kota, ada lima titik checkpoint yang tersebar di Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung.

Selanjutnya, dua titik checkpoint di wilayah Tangerang Selatan tersebar di Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.

Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, tercatat ada empat titik yakni, perbatasan Bogor dan Cianjur tepatnya di Cibarusah, perbatasan Kabupaten Karawang di Kedung Waringin, Bojongmangu, dan Kebayoran.

 

Sementara, wilayah Bekasi Kota terdapat tiga titik yang tersebar di Sumber Arta, Bantar Gebang, dan Cakung. Terakhir, untuk wilayah Depok ada dua titik, yakni, Jalan Raya Bogor Cibinong dan Citayam.

"Ada 16 pos Pam Terpadu sebagai checkpoint di jalur arteri road tol. Di titik-titik tersebut kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan," ungkap Sambodo.

Meski demikian, aturan itu tak berlaku bagi kendaraan besar seperti truk. Hanya saja, truk yang dimaksud adalah kendaraan pengangkut kebutuhan sehari-hari.

Namun, truk-truk tersebut akan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan barang yang diangkut. Jika memang sesuai dengan aturan, para petugas pun akan mempersilakan pengemudi truk untuk melanjutkan pejalanan.

"Jadi untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat. Jadi sekali lagi larangan mudik ini hanya bagi angkutan penumpang baik pribadi, umum, maupun sepeda motor," papar Sambodo.

Pemberlakuan aturan ini pun bukan berarti warga Jakarta dilarang meninggalkan wilayah ibu kota. Melainkan, bagi para pekerja yang tinggal di Bekasi, Tangerang, dan Depok, dipersilakan menuju Jakarta atau sebaliknya.

Aturan ini hanya berlaku untuk melarang masyarakat keluar dari wilayah Jadetabek untuk pulang ke kampung halaman. Tujuanya pun untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 semakin meluas

"Yang dibatasi adalah pergerakan manusia keluar dari wilayah Jakarta Depok, Tangerang, dan Bekasi," tegas Sambodo.

Terkait sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar, kata Sambodo, belum ada payung hukum yang jelas. Sehingga, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah.

Untuk saat ini, bentuk sanksi yang akan diberikan adalah meminta para pengendara untuk memutar arah kembali ke rumah atau masuk ke Jakarta dan sekitarnya.

"Jadi di titik-titik penyekatan tersebut bagi yang akan coba-coba melanggar melewati Jabodetabek tanpa izin ini akan kita putar balikan ke arah Jakarta," tandas Sambodo.