Bagikan:

JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bakal menjalani serangkaian tes DNA terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Bareskrim Polri. Selain itu, ada dua orang lainnya yang juga akan menjalani pengambilan sampel DNA.

"Pengambilan sampel dilakukan terhadap 3 orang , Ridwan Kamil, LM dan CA," ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar kepada VOI, Senin, 4 Agustus.

Dua orang tersebut yakni Lisa Mariana dan anaknya. Pengambilan sampel DNA tersebut, kata Muslim, akan dilakukan di Bareskrim Polri.

Pada prosesnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disebut juga akan dilibatkan untuk mendampingi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Pengambilan sempel darah adalah untuk tes DNA sebagai tindak lanjut permohonan Pak Ridwan Kamil di bulan juni 2025 untuk proses penegakan hukum guna mengakhiri konflik yang ada," sebutnya.

Apapun hasil dari tes DNA tersebut, Muslim menyebut kliennya akan menerima. Sebab, tujuan utamanya untuk mengakhiri perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.

"Kami tidak berandai-andai atas hasil tes DNA. Apapun hasil tes DNA, Pak Ridwan Kamil menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan," kata Muslim.

Diberitakan sebelumnya, Ridwan Kamil dijadwalkan bakal menjalani serangkaian tes DNA di Bareskrim Polri, pada Kamis 7 Agustus 2025.

Rencananya pengambilan sampel dalam rangka tes DNA tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Ridwan Kamil disebut akan memenuhinya.

Diketahui, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Pada laporan tersebut, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .