Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anaknya berinisial CA. Dari rangkaian pemeriksaan, tidak ditemukan kecocokan atau non-identik.

"Biro Labdokkes Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriskaan DNA kepada penyidik dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non identik," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, Rabu, 20 Agustus.

Dengan telah dilakukannya proses tes DNA, maka, penyidik akan melakukan langkah penyidikan lainnya untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil.

"Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum," kata Rizki.

Adapun, pengambilan sampel DNA dilakukan di Bareskrim Polri pada 7 Agustus. Tak hanya Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anaknya juga menjalani rangkaian tes DNA.

Sampel yang diambil dari ketiganya yakni darah dan air liur. Nantinya, sampel tersebut akan diteliti untuk melihat ada tidaknya kecocokan DNA.

Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ia melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35, Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi yang diduga antara dirinya dan Ridwan Kamil di akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim sedang mengandung anak dari mantan Gubernur Jawa Barat itu.