CIREBON - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, membongkar praktik penipuan dan penggelapan dengan modus arisan daring fiktif di daerah tersebut yang menyebabkan kerugian hingga Rp808 juta.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menerangkan polisi mengamankan seorang perempuan berinisial TA (27), berstatus ibu rumah tangga.
“Pelaku ini kami amankan di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hari ini kita periksa lebih lanjut,” katanya dilansir ANTARA, Rabu, 23 Juli.
TA telah menjalankan aksinya selama dua tahun, dengan menawarkan skema investasi arisan online yang menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen.
Tawaran tersebut, kata dia, disebarkan oleh pelaku melalui status WhatsApp dan media sosial lainnya.
Menurut dia, modus ini membuat korban tertarik karena dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, meski sebagian besar tidak pernah bertemu langsung dengan pelaku.
“Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, ada 15 korban yang melapor terkait kasus arisan fiktif tersebut.
“Yang jelas pelaku ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
BACA JUGA:
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit telepon genggam, serta dokumen rekening koran milik korban berinisial P untuk periode Februari hingga April 2024.
Tersangka TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” katanya.