Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu memberhentikan sementara Muhammad Fakih Burhanudin sebagai Lurah Pulau Panggang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Fakih diketahui tidak memenuhi dua kali pemanggilan dari Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra untuk klarifikasi terkait pemberitaan terkait dirinya," kata Ketua Tim Pemeriksa Denny Harnoko, Rabu, 23 Juli.

Selain itu, Muhammad Fakih juga tercatat tidak masuk kerja sejak 6 hingga 10 Juli 2025. Atas dasar tersebut, kasus ini dilaporkan kepada Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan.

Lalu dibentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS melalui Keputusan Nomor 291 Tahun 2025 pada 11 Juli 2025 yang terdiri dari unsur Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta serta unsur hukum.

Tim ini diketuai oleh Denny Harnoko yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kabupaten Kepulauan Seribu.

Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Fakih Burhanudin yang saat itu menjabat sebagai Lurah Pulau Panggang.

Denny menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara ditemukan fakta bahwa Fakih telah tidak masuk kerja selama lebih dari delapan hari.

Hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Atas pelanggaran tersebut, Camat Kepulauan Seribu Utara mengeluarkan Keputusan Nomor 32 Tahun 2025 tertanggal 16 Juli 2025 tentang Pemberhentian Sementara dari Tugas Jabatan atas nama Muhammad Fakih Burhanudin sebagai Lurah Pulau Panggang.

Pemkab Kepulauan Seribu juga telah melaporkan tindak lanjut dugaan pelanggaran ini kepada Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

“Tim Pemeriksa tetap akan memanggil yang bersangkutan dan telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 22 Juli 2025,” kata dia.