GORONTALO - Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang sempat menyeret namanya.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Gorontalo, hari ini. Seusai persidangan, Hamim menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan itu, yang menurutnya merupakan bentuk keadilan sejati.
"Keputusan majelis hakim hari ini adalah cahaya kebenaran dan keadilan yang dititipkan Tuhan, dan telah disampaikan secara jujur serta amanah melalui para hakim," kata Hamim kepada wartawan dikutip dari Antara, Rabu, 23 Juli.
Hamim menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya tidak memiliki unsur tindak pidana. Ia menyebut dakwaan tersebut hanya menyangkut kebijakan daerah yang dijalankan kepala daerah bersama perangkat daerah terkait.
"Majelis hakim menilai tidak ada peristiwa pidana. Ini soal kebijakan daerah yang dilaksanakan bersama SKPD, dan seluruh anggaran yang digunakan adalah bagian dari APBD," ujarnya.
Ia juga menepis tudingan bahwa dana bansos digunakan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah. Menurut Hamim, waktu kegiatan bansos yang dituduhkan terjadi pada 2011-2012, sementara Pilkada berlangsung pada 2015.
"Dalam fakta persidangan, terungkap tidak ada dana fiktif, tidak ada potongan, tidak ada aliran dana ke pribadi saya. Semua anggaran digunakan untuk masyarakat," ujar Hamim.
BACA JUGA:
Ia menutup pernyataannya dengan rasa terima kasih kepada semua pihak dan menegaskan bahwa putusan ini bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan kemenangan untuk seluruh masyarakat Bone Bolango.