JAKARTA - Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut ada penyelundupan fakta yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rangkaian kasus yang menjeratnya.
Perihal tersebut disampaikan saat membacakan duplik guna menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Penyelundupan fakta itu karena penyidik dijadikan sebagai saksi yang keterangannya bersifat asumsi tanpa ada alat bukti pendukung.
"Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta," ujar Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli.
Salah satu keterangan penyidik KPK yang dianggap sebagai asumsi dan penyelundupan fakta yakni mengenai dana operasional.
Penyidik dalam hal ini yakni Arief Budi Rahardjo yang menyampaikan jika adanya restu dan kesanggupan untuk memberikan dana talangan dari Hasto Kristiyanto.
Padahal, Hasto menyebut berdasarkan fakta persidangan, saksi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, tak pernah mengamini keterangan Arief Budi Rahardjo yang dijadikan sebagai dakwaan.
"Fakta hukum dipersidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa," sebutnya.
Karenanya, Hasto menilai tidak ada dasar yang sah bagi jaksa untuk menuntut dirinyam. Bahkan, dakwaan mesti dikesampingkan dan dikembalikan ke KPK.
"Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK," kata Hasto.
Hasto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, jaksa turut menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana denda senilai Rp600 juta. Apabila tak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.
Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
BACA JUGA:
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.