JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tak terlibat dalam perintangan penyidikan, khususnya saat peristiwa yang terjadi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Keterangan tersebut disampaikan Rossa saat menjadi saksi fakta di persidangan kasus dugan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Awalnya penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mempertanyakan perihal peristiwa di PTIK yang dianggap sebagai perintangan penyidikan. Di mana, penyidik dihalang-halangi oleh beberapa orang yang merupakan mantan penyidik dan dikumpulkan di dalam satu ruangan.
"Pertanyaan saya, bapak lihat ngga Pak Hasto ini menghalang-halangi di PTIK itu? Bapak lihat ngga, pak Hasto perintahkan orang supaya menghalangi di PTIK, lihat nggak?" tanya Patra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 9 Mei.
"Ada orang yang menghalangi kami," jawab Rossa.
"Siapa?" cecar Patra.
"Pada saat itu adalah mantan penyidik," ucap Rossa.
Lantas, Patra mempertegas jawaban Rossa dengan mempertanyakan pihak yang melakukan perintangan bukanlah Hasto Kristiyanto, melainkan mantan penyidik.
Saat itu, Rossa menyatakan bila Hasto terlibat aksi perintangan penyidikan kasus Harun Masiku secara tidak langsung
"Baik, yang menghalangi adalah mantan penyidik. Pak Hasto bukan?" tanya Patra.
"Secara tidak langsung," sebut Rossa.
"Ah itu kan pendapat saudara, saudara, dengar, saksikan, dengar saja. Saudara lihat ngga pak Hasto menghalang-halangi?" tanya Patra menegaskan.
"Kami ulangi lagi, bahwa tim melakukan pengejaran kepada pak Hasto dan harun masiku yang kemudian kami menemukan petunjuk posisinya masuk ke PTIK," jawab Rossa.
"Saya ngga akan berenti nanya saudara nih. Pertanyannya, kan saudara bilang dihadirkan saksi dari pagi, saudara saksi fakta yang membuktikan bahwa Pak Hasto ini menghalang-halangi merintangi penyidikan. Tadi saudara bilang yang merintangi pada saat itu adalah petugas mantan juga penyidik KPK. Itu yang saudara lihat kan?" tanya Patra mencecar.
"Betul," kata Rossa.
Hingga akhirnya, penyidik KPK itu menyatakan tak melihat secara langsung ada keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan yang terjadi di PTIK.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto lantas mengambil alih dengan mempertegas pertanyaan yang dimaksud oleh penasihat hukum mengenai keterlibatan Hasto Kristiyanto. Saat itulah, Rossa kembali menyatakan tidak ada perintah dari Sekjen PDIP untuk menghalangi penyidik KPK.
"Jadi gini biar ngga berbelit, maksud penasihat hukum ketika saksi merasa terhalangi oleh petugas tadi, ada ngga peran pak Hasto yang memerintahkan kepada saksi yang menghalangi tadi ketika itu? Baik perintah langsung yg saksi lihat, ada ngga?" tanya Hakim Rios.
"Perintah langsung tidak ada," kata Rossa.
BACA JUGA:
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.