Ada Pejabat yang Ternyata Positif Setelah Dimakamkan Tanpa Protokol COVID-19
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo (dok. BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa proses pemakaman jenazah akan diperlakukan seperti pasien yang teridentifikasi positif COVID-19. Hal ini merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan protokol kesehatan.

Keputusan ini mengacu pada peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu. Kala itu, salah seorang pejabat pemerintah ada yang meninggal, namun baru diketahui teridenfitikasi Covid-19 setelah proses pemakaman berlangsung.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menjelaskan mulanya, pasien tersebut tidak terjangkit COVID-19, dan menjalani proses pemakaman umum. Namun, setelah beberapa hari ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan terjangkit COVID-19.

"Untuk menghindari agar tidak terjadi lagi. Semua pasien yang meninggal dunia diperlakukan sebagai pasien COVID-19 dan setelah ada hasilnya, baru Kemenkes bisa memutuskan itu pasien positif atau negatif (yang meninggal)," kata Doni Monardo dalam konferensi persnya, Senin, 20 April.

Sebelumnya, juru bicara penanganan COVID-19, Achmad Yurianto juga sudah menjelaskan tata pelaksanaan jenazah positif COVID-19. Di antaranya adalah dengan memastikan tidak ada sedikit pun cairan yang keluar dari jenazah dan menyebar di lingkungan tersebut.

Di mana prosesur pemakaman jenazah positif COVID-19 adalah jenazah harus dibungkus dengan plastik yang kedap air-udara, dimasukkan ke peti, kemudian tidak boleh lebih dari 4 jam, dan harus langsung dimakamkan. Tak lupa seluruh petugas pemakaman harus mengenakan APD selama proses berlangsung.

"Hal yang sama juga akan kita lakukan apabila jenazah itu meninggal karena HIV/AIDS, karena Hepatitis B, ebola, dan difteri. Semua akan mendapat perlakuan sama. Amankan jenazahnya, supaya tidak menyebarkan penularan penyakitnya ke orang lain. Ini sudah menjadi standar baku yang dilaksanakan di dunia kesehatan," papar Yurianto beberapa waktu lalu.

Sedangkan berkaitan data pasien yang dinyatakan meninggal dunia, pada 20 April, pemerintah mengumumkan ada jumlah pasien yang meninggal sebanyak delapan orang sehingga total angka kematian akibat COVID-19 mencapai 590 orang.

Untuk angka kesembuhan kasus ini, kini mencapai 747 orang dengan penambahan ada 61 orang yang sudah dinyatakan sembuh, tentunya setelah dua kali menjalankan tes dan mendapat dua hasil negatif.

Sementara untuk jumlah kasus positif di Indonesia kini terus meningkat. Pemerintah menyebut dari hasil tes, terdapat penambahan 185 kasus positif baru. Sehingga, total pasien positif COVID-19 di Indonesia mencapai 6.760 orang.