JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi rencana pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial (bansos) permanen kepada lansia, difabel dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Puan menegaskan pentingnya validasi dan verifikasi data sebelum pemerintah mengubah skema penyaluran bansos.
"Terkait dengan Bansos yang paling penting adalah bagaimana validasi, verifikasi dan hal-hal yang terkait dengan data itu harus betul-betul didata dulu," ujar Puan di gedung DPR, Senayan, Selasa, 15 Juli.
Puan pun mengingatkan pentingnya evaluasi penyaluran bansos agar perubahan skema baru tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Puan mengatakan bahwa proses validasi dan verifikasi yang akurat menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebijakan tepat sasaran.
"Jadi jangan kemudian ada polemik kemudian tiba-tiba kita sepertinya buru-buru kemudian mengubah sesuatu yang sudah dilakukan," kata mantan Menko PMK itu.
"Yang paling penting itu bagaimana memvalidasi dan verifikasi data itu betul-betul untuk dilakukan secara baik. Kalau kemudian sudah di validasi dan verifikasi secara betul, baru kemudian kita baru bisa ganti atau ubah penerimanya siapa," lanjutnya.
Puan juga mengingatkan potensi penerima bansos sebelumnya merasa kecewa bila ada perubahan skema tanpa kejelasan data. "Karena kan selama ini sudah berjalan, kalau kemudian diubah tentu saja penerima-penerima yang kemarin sudah menerima akan kecewa. Jadi validasi dan verifikasi dulu data-datanya dengan baik," ungkapnya.
Karena itu, Puan menyatakan DPR akan tetap mendorong pemerintah untuk melakukan pendataan secara menyeluruh.
"Itu yang seperti saya sampaikan DPR tentu saja akan mendorong pemerintah untuk melakukan verifikasi dan validasi data dulu," pungkas Puan.
BACA JUGA:
Sebelumnya Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) seumur hidup hanya kategori lansia, difabel dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Selain kategori itu bantuan sosial dibatasi maksimal lima tahun.
"Ya, ada term periode, sampai hari ini kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia (manula), sama ODGJ itu abadi, bansos terus. Selain tiga ini, dibatasi. Untuk sementara maksimal 5 tahun," kata Cak Imin seusai menghadiri pengukuhan PB IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli.
Cak Imin menyampaikan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) seumur hidup hanya kategori lansia, difabel dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Selain kategori itu bantuan sosial dibatasi maksimal lima tahun sesuai ketentuan Badan Pusat Statistik (BPS).