JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, menunjukkan dukungannya terhadap korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sekaligus korban penahanan ijazah oleh perusahaan, dengan mendampingi Hebben Tarnando memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 14 Juli 2025.
Kehadiran Noel sebagai pendamping menjadi bentuk protes terhadap praktik yang dianggap tidak manusiawi oleh perusahaan terhadap mantan pekerjanya.
“Hari ini saya dan Mas Hebbi hadir di pemanggilan Polres untuk mendampingi beliau. Kita ingin memberi pesan ke semua pelaku usaha dan pengusaha, jangan bermain-main soal ini,” tegas Noel di hadapan awak media, Senin, 14 Juli 2025.
Perkara ini bermula dari aduan Hebbi yang melapor ke kanal resmi "Buruh Tanya Wamen" milik Kementerian Ketenagakerjaan mengenai penahanan ijazah oleh PT Duta Palma Tower.
Ia juga mengaku telah di-PHK oleh perusahaan. Aduan tersebut mendorong pihak Kemenaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perusahaan.
Hasil sidak sempat menunjukkan titik terang dengan dikembalikannya ijazah korban. Namun, tak lama setelah itu, Hebbi kembali melaporkan ke Kemenaker bahwa dirinya justru dilaporkan balik oleh perusahaan ke kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1839/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Mei 2025. Tindakan tersebut sontak mengejutkan pihak Kemenaker.
BACA JUGA:
“Itu yang membuat kita kaget. Kok dilaporkan? Ini akan menjadi preseden buruk kalau seandainya para buruh atau pekerja melaporkan kenakalan perusahaan atau perilaku-perilaku yang tidak baik terkait praktek penahanan ijazah, kemudian mereka dilaporkan. Itu preseden buruk,” ujar Noel dengan nada serius.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan upaya kriminalisasi terhadap pekerja, apalagi yang mencoba menuntut hak-haknya. "Laporannya terkait Undang-undang ITE, pencemaran nama baik. Jadi, kita akan dampingi. Jangan sampai nanti ada Hebbi-Hebbi lagi," tambahnya.
Sementara itu, Hebbi sendiri mengaku menerima surat PHK pada Jumat, 16 Mei, dan enam hari kemudian pada Kamis, 22 Mei, dirinya tidak lagi diperbolehkan memasuki gedung kantor. Selain itu, hak-haknya sebagai pekerja belum dipenuhi.
“Hak-hak kami belum dapat dipenuhi. Termasuk gaji saya pada Mei belum dibayarkan sampai sekarang,” ungkap Hebbi.
Langkah pendampingan dari Wamenaker ini dinilai penting untuk memastikan pekerja mendapatkan keadilan serta menghindari potensi penyalahgunaan hukum oleh pihak perusahaan terhadap mantan karyawan.