5 Bulan Jual Alat Tes Antigen Tanpa Izin Edar di Jateng, Karyawan Toko Kesehatan Raup Untung Rp2,8 Miliar
Kapolda Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara peredaran alat tes cepat antigen tanpa izin. (Foto: ANTARA/Wisnu Adhi)

Bagikan:

JATENG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng)  membongkar kasus peredaran alat tes cepat antigen yang tidak memiliki izin edar. Satu orang pelaku berinisial SPM (34) ditangkap dalam kasus ini. 

"SPM (34) merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta," kata Kapolda Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang dilansir Antara, Rabu, 5 Mei. 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, 245 boks yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks alat tes ceoat antigen merek Hightop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai maraknya penjualan alat kesehatan berupa alat tes cepat antigen yang tidak berizin.

"Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan undercover buy hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka," ujarnya.

Kapolda mengungkapkan tersangka telah memasarkan alat tes cepat antigen tanpa izin itu di area Jateng sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021.

"Untuk pendapatan kotor selama lima bulan yang diterima tersangka mencapai Rp2,8 miliar," kata Kapolda yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Johanson Ronald Simamora.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,