Bagikan:

JAKARTA - AF, inisial tersangka pencabulan sejumlah anak di Tebet, Jakarta Selatan, melakukan aksinya saat sang istri dan anaknya tidak berada di rumah. Pada saat itu, sang guru ngaji melakukan aksi bejat kepada murid-muridnya di dalam rumah berpagar putih.

"Jadi, memang anak dan istri kebetulan tidak ada di rumah, selalu rumah dalam kondisi sepi," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, ANTARA, Rabu, 9 Juli.

Citra mengatakan, AF melakukannya di sore hari, tepat di ruang tamu rumahnya.

Kepada polisi, AF mengaku khilaf atas atas perlakuannya kepada para santri perempuan yang berusia sembilan hingga 12 tahun.

"Pelaku ini sendiri memang memiliki keluarga, sudah ada istri dan anak-anak juga terkait mengapa melakukan yang pasti jawabannya khilaf ya," jelasnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memastikan jumlah korban apakah lebih dari 10 orang atau tidak.

Pelaku terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sebelumnya, polisi menangkap oknum guru mengaji karena diduga mencabuli sebanyak 10 santri bawah umur di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6).

Modus AF antara lain adalah mengajar hadas saat melakukan pencabulan kepada anak bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.