Bagikan:

JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan liar tanpa palang pintu di kawasan Jembatan Gantung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, direspon pihak KAI Daop 1 Jakarta.

Dampak akibat kecelakaan, operasional kereta api KA 2002A alami keterlambatan 7 menit saat tiba di Stasiun Tangerang sekitar pukul 20.27 WIB.

"Info dari PUKRL Tangerang, rangkaian KA Ex 2002A masih dalam proses pemeriksaan. Selanjutnya dilakukan tukar rangkaian dengan formasi TS 205JR146 SF10," ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 9 Juli 2025.

Lebih lanjut Ixfan mengatakan, KAI Daop 1 Jakarta sangat menyangkan terjadinya insiden tersebut. Menurutnya, kewajiban pengemudi saat akan melewati perlintasan jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 56 Tahun 2009.

Kewajiban pengemudi saat melewati perlintasan sebidang kereta api :

1. Berhenti sejenak sebelum rel

Pengemudi wajib menghentikan kendaraan saat mendekati perlintasan sebidang untuk mengecek kondisi rel, apakah ada kereta yang akan lewat.

2. Mendahulukan kereta api

Kereta api memiliki hak utama melintas. Pengemudi tidak boleh menerobos walaupun palang belum turun, jika ada isyarat atau suara peringatan dari kereta.

3. Mematuhi rambu dan sinyal

Pengemudi wajib mengikuti rambu lalu lintas, lampu sinyal, dan petugas jaga perlintasan (jika ada). Jika palang pintu sudah tertutup atau sedang menutup, pengemudi harus menunggu sampai benar-benar aman.

4. Tidak menerobos perlintasan

Menerobos perlintasan (baik dengan atau tanpa palang) merupakan pelanggaran hukum dan sangat berbahaya.

5. Pastikan tidak terjebak di atas rel

Pastikan kondisi lalu lintas di depan cukup longgar agar kendaraan tidak berhenti di atas rel.

"Pelanggar dapat disanksi berdasarkan Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggaran kewajiban di perlintasan KA dapat dikenai denda hingga Rp 750.000 dan idana kurungan maksimal 3 bulan," kata Ixfan.

Sebelumnya diberitakan, perlintasan liar tanpa palang pintu kereta api yang berada di kawasan Jembatan Gantung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, kembali memakan korban.

Kali ini, sebuah mobil Daihatsu Terios warna putih ringsek setelah ditabrak kereta commuter line rute Duri-Tangerang dengan nomor perjalanan 2002A.

Kejadian berawal ketika kereta akan melintas di lokasi kejadian, namun perlintasan tersebut tidak memiliki palang penutup.

Sementara mobil yang berisi 2 orang pria tersebut justru terus menerobos. Kejadian terjadi pada Selasa malam, 8 Juli 2025.

"Mobil sudah saya teriakin ada kereta bang, cuma tidak mau denger. Tapi dia tetap nyelonong posisi pelan," ucap warga sekitar, Emanuel kepada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025.