Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi terkait debitur bermasalah yang diduga terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ada tiga nama perusahaan yang diserahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pertemuan beberapa waktu lalu.

"Benar, pihak OJK telah melimpahkan penanganan tiga perkara terkait dengan pembiayaan di LPEI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Selasa, 24 Juni.

Budi mengatakan ketiga perusahaan ini dinilai bermasalah meski tak memberi rinciannya. Karena itu, datanya diserahkan dalam pertemuan tertutup yang digelar KPK bersama OJK untuk ditindaklanjuti.

"(Langkah, red) itu sebagai salah satu bentuk dukungan penuh dari OJK kepada KPK terkait dengan penanganan perkara di LPEI. Kami menyampaikan apresiasi," tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sudah ada tiga dari lima tersangka yang ditahan.

Mereka adalah Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy.

Sementara dua tersangka yang belum ditahan adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.

Saat ini KPK baru mengusut pemberian kredit kepada PT Petro Energy. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik rasuah ini mencapai Rp846,9 miliar.

Namun, jumlah ini berpotensi bisa bertambah hingga Rp11,7 triliun. Sebab, ada 10 debitur lainnya yang pemberian kreditnya oleh LPEI dinilai bermasalah.