JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bakal diusut tuntas. Pengembangan terus dilakukan dari keterangan yang didapat penyidik.
“Setiap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh penyidik pasti akan didalami, ditelusuri pihak-pihak terkait lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juli.
“Termasuk dalam konstruksi perkaranya pasti akan dicermati apakah itu merupakan perbuatan-perbuatan oknum atau sebuah perbuatan korporasi,” sambung dia.
Selain itu, KPK juga tak segan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tentu sangat terbuka begitu untuk terus mendalami dan mengembangkan perkara ini,” tegas Budi.
Adapun saat ini, Budi menyebut, KPK juga sudah menerima laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perusahaan yang menjadi debitur bermasalah.
“Tiga perusahaan tersebut di luar dari 11 perusahaan sebelumnya yang telah disampaikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sudah ada tiga dari lima tersangka yang ditahan.
Mereka adalah Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy.
Sementara dua tersangka yang belum ditahan adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.
Saat ini KPK baru mengusut pemberian kredit kepada PT Petro Energy. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik rasuah ini mencapai Rp846,9 miliar.
Namun, jumlah ini berpotensi bisa bertambah hingga Rp11,7 triliun. Sebab, ada 10 debitur lainnya yang pemberian kreditnya oleh LPEI dinilai bermasalah.