JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 24 aset terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Seluruh aset ini bernilai ratusan miliar rupiah dan berada di wilayah Jabodetabek dan Surabaya.
"KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka sebanyak 22 aset di Jabodetabek dan dua aset di Surabaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret.
Asep menyebut seluruh aset ini bernilai Rp882.546.180.000. Jumlah ini didapat berdasarkan zona nilai tanah dan bangunan.
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menahan tiga dari lima tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka adalah Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy.
Sementara dua tersangka yang belum ditahan adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.
Dalam kasus ini, KPK menyebut pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy telah merugikan keuangan negara sebesar Rp549.144.535.027 dan 18,070 juta dolar Amerika Serikat yang jika dijumlahkan sebesar Rp846,9 miliar.
Kerugian negara ini terjadi karena sejumlah kecurangan yang dilakukan para tersangka. Di antaranya adalah terjadi pertemuan antara LPEI dan direksi PT Petro Energy.
BACA JUGA:
Dalam pertemuan itu, disepakati pemberian kredit akan dipermudah. Padahal, PT Petro Energy seharusnya tidak layak mendapatkan fasilitas dari LPEI karena kondisi keuangannya tidak sehat.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga diduga terjadi pemberian uang zakat kepada para direksi, dengan jumlah yang berkisar antara 2,5 hingga 5 persen dari total pembiayaan yang diterima.
KPK juga menemukan adanya pemalsuan invoice atau tagihan. Temuan ini diperkuat oleh keterangan saksi serta dokumen yang telah dikantongi oleh penyidik.