JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Rapat Kerja Khusus untuk menindaklanjuti terbongkarnya kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lebih dari Rp 11 triliun dari perusahaan Wilmar Group.
Menurut Gilang, terungkapnya kasus korupsi ekspor CPO yang juga melibatkan suap terhadap hakim ini telah mencederai sistem peradilan.
"Tidak boleh ada lagi ruang kompromi untuk praktik suap dalam proses peradilan terlebih dalam perkara yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat secara luas," ujar Gilang, Kamis, 19 Juni.
Gilang menilai skandal kasus tersebut juga membuka kembali luka lama masyarakat yang dulu kesulitan mendapatkan minyak goreng. Karena itu menurutnya, penanganan kasus tersebut juga perlu dilakukan secara psikososial.
"Kejahatan korporasi ini membuat rakyat kesulitan mencari minyak goreng. Publik masih sangat ingat betul bagaimana minyak goreng menghilang dari rak-rak toko, harga meroket, dan antrean panjang terjadi di mana-mana. Sekarang kita tahu, ternyata ada permainan besar yang membuat rakyat sengsara demi keuntungan korporasi," kata Gilang.
“Belum lagi harganya juga menjadi selangit, muncul kegaduhan di tengah masyarakat. Jadi penanganan kasusnya juga harus melihat dari pendekatan psikososial,” sambungnya.
Gilang juga khawatir skandal hakim yang bisa disuap oleh industri sawit raksasa akan berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Menurutnya, kasus ini menjadi indikator bahwa mafia hukum dan mafia pangan saling berkelindan (saling terkait).
“Vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) yang diberikan kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi sawit lainnya tidak hanya merusak asas keadilan, tetapi juga menghambat upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang nyata-nyata menyebabkan kerugian publik," ujar dia.
"Ketika korporasi bisa menyuap hakim demi vonis lepas, maka keadilan menjadi barang dagangan, dan masyarakat menjadi korban dua kali. Saat minyak goreng langka, dan saat pelaku dilepaskan dengan skema hukum yang dimanipulasi," sambung Gilang.
Karena itu, anggota Komisi Penegakan Hukum DPR tersebut menegaskan bahwa kasus ekspor CPO tidak boleh berhenti pada penyitaan uang dan penetapan tersangka saja. Menurut Gilang, harus ada proses hukum yang transparan dan menyeluruh sampai pada pihak pemberi maupun penerima suap.
Selain itu, Gilang juga mendorong Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung melakukan pembersihan internal secara serius.
"Kasus ini harus ditangani secara tuntas, tidak cukup hanya dengan penyitaan uang dan menetapkan tersangka. Proses hukum harus berjalan transparan dan menyeluruh, menyasar semua pihak yang terlibat," pungkasnya.
BACA JUGA:
Kejagung masih terus menyidik kasus dugaan korupsi dari pemberian vonis lepas kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi lainnya.
Baru-baru ini Kejagung menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah (CPO) yang terjadi pada tahun 2022.
Penyitaan yang dilakukan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi itu. Uang tersebut berasal dari lima perusahaan di bawah naungan Wilmar Group, yang terlibat dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2025 di mana tiga korporasi yang terlibat yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group mendapatkan vonis lepas dari segala tuduhan.
Meskipun majelis hakim menyatakan ketiga perusahaan Wilmar Group terbukti melakukan pelanggaran hukum, namun tidak dianggap sebagai tindak pidana. Hal ini memicu kontroversi dan ditemukan fakta 3 hakim yang terlibat dalam perkara tersebut menerima suap.
Tiga hakim yang terlibat dalam perkara yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota. Mereka diduga menerima suap bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta senilai Rp 60 miliar. Hal ini menyebabkan Kejagung menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka.