Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) disebut telah membentuk satuan tugas khusus (satgasus) untuk mengevaluasi kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan para hakim.

Pembentukan satgasus berkaitan dengan terlibatnya empat hakim dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait terkait putusan lepas (ontslag) pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk satuan tugas khusus (satgassus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim, dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta," ujar Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan, Senin, 14 April.

Satgassus tersebut akan beroperasi sebagai pengawas di seluruh Pengadilan Negeri. Mereka bakal bertugas mulai Selasa, 15 April.

Selain itu, untuk mencegah praktik kecurangan dalam penanganan perkara pada proses peradilan, MA juga akan menerapkan skema penunjukan majelis hakim secara robotik dengan aplikasi bernama Smart Majelis. Skema itu berlaku pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

"Sebagaimana telah ditetapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption," sebutnya.

Mengenai waku penerapan skema penunjukan majelis hakim secara robotik, Yanto belum bisa memastikannya. Sebab, sistem penunjang skema tersebut baru akan dipersiapkan.

"Tadi hasil rapim akan dipersiapkan dulu alatnya. Segera dilaksanakan," kata Yanto.

Sebagai informasi, pada kasus suap terkait kasus ekspor CPO, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku pengacara, Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda di PN Jakarta Utara, serta ketiga hakim, Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtaro (AL), dan Djuyamto (DJU).

Marcella dan Ariyanto merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Majelis hakim menjatuhkan vonis lepas kepada ketiga korporasi yang terjerat kasus korupsi CPO itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Putusan tersebut sangat berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Permata Hijau Group dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 937 miliar, Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan Musim Mas Group sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasil penyidikan Kejagung mengungkap adanya praktik suap yang diduga mempengaruhi vonis tersebut. Marcella dan Ariyanto disebut memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.