JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bakal memberhentikan sementara empat hakim dan perangkat peradilan yang telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait terkait putusan lepas (ontslag) pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para hakim tersebut yakni, Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtaro (AL), dan Djuyamto (DJU). Sementara perangkat peradilan yang dimaksud yakni panitera pengganti yaitu Wahyu Gunawan.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujar Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan, Senin, 14 April.
Bahkan, jika nantinya pada proses hukum yang saat ini berjalan menyatakan seluruhnya bersalah, maka, mereka akan diberhentikan sebagai hakim. Tentunya, dengan catatan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap," tegasnya.
Lebih rinci mengenai pemberhentian sementara, Yanto menyebut perihal itu dilakukan setelah MA menerima surat penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga hakim tersebut.
Apabila sudah menerima, maka, MA akan bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto guna mengusulkan pemberhentian sementara terhadap mereka.
"Dengan penetapan penahanan dan penetapan tersangka maka akan segera diusulkan ke Presiden pemberhentian sementara," kata Yanto.
Di sisi lain, Yanto menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, diminta untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita semua wajib menghormati asas peraduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung," kata Yanto.
Pada kasus suap ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku pengacara, Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda di PN Jakarta Utara, serta ketiga hakim, Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtaro (AL), dan Djuyamto (DJU).
Marcella dan Ariyanto merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Majelis hakim menjatuhkan vonis lepas kepada ketiga korporasi yang terjerat kasus korupsi CPO itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Putusan tersebut sangat berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Permata Hijau Group dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 937 miliar, Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan Musim Mas Group sebesar Rp 4,8 triliun.
BACA JUGA:
Hasil penyidikan Kejagung mengungkap adanya praktik suap yang diduga mempengaruhi vonis tersebut. Marcella dan Ariyanto disebut memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.