JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Maluku Utara memiliki cadangan nikel yang melimpah. Karenanya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) mesti menjaga dan memetakan potensi pelanggaran guna mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan mencegah kebocoran pendapatan negara.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja dan memberikan arahan kepada jajaran Kejati Maluku Utara.
"Provinsi Maluku Utara dikenal memiliki cadangan nikel yang melimpah dan merupakan salah satu provinsi penghasil nikel tertinggi di Indonesia dan berkontribusi juga dalam memenuhi kebutuhan nikel secara global," ujar Jaksa Agung, Rabu, 18 Juni.
Hal itu pun sebagai tindak lanjut dari hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2025 sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025. Terkait keberadaan industri pertambangan di kawasan hutan.
Untuk mencegah penambangan ilegal, Jaksa Agung mengharapkan Kejati Maluku Utara dapat mengoptimalkan sosialisasi dan bahkan penegakan hukum dalam menangani masalah pertambangan ilegal.
Hal itu dilakukan guna meminimalisir kebocoran keuangan negara dari yang seharusnya diperoleh negara dari pendapatan pajak melalui industri pertambangan.
BACA JUGA:
Selain itu, Jaksa Agung juga mengungkapkan saat ini kinerja Kejaksaan telah diakui oleh masyarakat. Namun, ibarat semakin tinggi pohon menjulang, semakin kencang angin menerpa. Badai kritik dan serangan balik yang kontraproduktif terhadap kinerja Kejaksaan terus berdatangan.
“Menanggapi berbagai serangan balik terhadap prestasi Kejaksaan, Saya minta seluruh jajaran untuk tetap fokus dan profesional. Poin ini saya tegaskan untuk pentingnya menjawab kritik dengan data dan fakta serta menjaga soliditas internal,” kata Burhanuddin.