BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menjaring ratusan kendaraan yang diduga digunakan untuk mudik ke wilayah Lampung maupun ke Pulau Jawa.
"Sejak tanggal 30 April sampai dengan 2 Mei untuk kendaraan yang diperiksa sebanyak 878 unit. Dan kendaraan yang diminta putar balik sebanyak 142 unit kendaraan, " kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung dikutip Antara, Senin, 3 Mei.
Dia menyebutkan, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada pelaksanaannya, Polres Lampung Selatan, gabungan TNI dan Dinas Kesehatan melaksanakan pengecekan secara random kepada masyarakat yang akan menyeberang dari Pulau Sumatera ke Jawa.
Menurutnya, apabila masyarakat yang ingin menyeberang tidak dilengkapi surat keterangan bebas COVID-19 maka akan diminta untuk putar balik.
"Untuk yang dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera sudah ada pemeriksaan pada pos pemeriksaan di Pelabuhan Merak oleh Polda Banten," jelasnya.
Petugas sendiri, lanjutnya, melaksanakan bertugas selama 24 jam dibagi menjadi tiga regu.
Pihaknya telah melaksanakan rapid test antigen secara random sebanyak 233 orang dan penindakan pelanggaran travel gelap sebanyak 30 unit kendaraan.
Di sisi lain, Pandra menjelaskan sejak dikeluarkannya Adendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polda Lampung sudah mulai melakukan pengetatan wilayah sejak tanggal 26 April sampai dengan 5 Mei.
BACA JUGA:
Berdasarkan data dari ASDP per hari Jumat, 30 April sampai dengan Sabtu, 1 Mei terjadi lonjakan penumpang dari Pelabuhan Merak, baik kendaraan roda dua, roda empat dan bus yang menuju Pulau Sumatera mengingat adanya pelarangan mudik pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei.
Polisi mengatakan, lonjakan awal ini merupakan pertanda bahwa banyak yang melakukan pergeseran waktu mudik dan menjadi bahan evaluasi untuk wilayah hukum Polda Lampung agar antisipasi terkait dengan arus balik ke Pulau Jawa.