JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom.
"Penggeledahan tersebut dilakukan di dua kediaman milik tersangka AHMP dan HM," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dilansir ANTARA, Selasa, 27 Mei.
Syahron menjelaskan, penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka berinisial AHMP yang berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penggeledahan kedua dilakukan di kediaman tersangka HM yang berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
"Antara lain dokumen, laptop dan barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua dan sejumlah perhiasan," kata Syahron.
BACA JUGA:
Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kejati DKI sebelumnya menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI dan EF.