Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap seorang buronan berinisial SDPS yang terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta. 

Tersangka ditangkap di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu, 13 Juli. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, SDPS sebelumnya telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah dilakukan serangkaian pemantauan, Tim Gabungan Kejati DKI Jakarta berhasil mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di Gunungkidul," kata Syahron di Jakarta, Antara, Selasa, 15 Juli.

Menurut Syahron, tersangka SDPS telah dipanggil secara sah sebanyak lima kali oleh Jaksa Penyidik namun tidak pernah hadir tanpa alasan jelas. 

"Ketidakhadiran tersebut menghambat proses penyidikan, sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Tim penyidik kemudian melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka, termasuk rumah orang tua dan rumah iparnya. Dalam penggeledahan, tim menyita sejumlah barang bukti dari rumah ipar tersangka, antara lain dokumen, alat elektronik, uang tunai sebesar Rp1,07 miliar, serta perhiasan emas dan logam mulia.

Selain itu, saat penangkapan, tersangka juga membawa uang tunai sebesar Rp42 juta.

"SDPS dan suaminya bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan awal," kata Syahron.

Tersangka kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. SDPS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-23/M.1/Fd.1/07/2025.

Dalam kasus ini, SDPS diketahui berperan mengelola aliran dana hasil pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta. Ia juga terlibat dalam penyusunan dokumen fiktif seperti Surat Perintah Kerja (SPK), invoice, dan laporan keuangan, serta mengatur pembentukan perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur.

SDPS merupakan bagian dari manajemen Indi Daya Grup, khususnya di bidang keuangan. Berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim, akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp569,42 miliar.