BOGOR – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor memastikan bahwa kendaraan operasional mereka yang ditilang di wilayah Jakarta tengah digunakan untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian, menyampaikan klarifikasi itu usai viralnya informasi penilangan mobil dinas yang menggunakan pelat putih, bukan pelat merah sebagaimana mestinya.
“Mobil itu sedang digunakan dalam perjalanan dinas ke Bandung, bukan untuk urusan pribadi,” kata Andri dikutip ANTARA, Kamis 22 Mei.
Menurut dia, insiden terjadi pada Senin pagi, 19 Mei 2025. Saat itu, Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pengawasan (PKP) bersama tim tengah menuju Bandung untuk mengikuti kegiatan kedinasan.
Namun saat melintas di lampu merah Cawang, Jakarta Timur, kendaraan dihentikan oleh petugas kepolisian karena pelat nomornya tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setelah diperiksa, diketahui pelat nomor yang digunakan—berwarna putih—hanya berlaku di wilayah Jawa Barat berdasarkan surat dari kepolisian. Pelat itu semula dipasang untuk keperluan pemantauan wajib pajak secara tertutup di sejumlah lokasi seperti restoran dan tempat wisata.
“Dalam kegiatan pemantauan diam-diam, mobil memang tidak memakai pelat merah agar kondisi lapangan yang kami nilai tetap objektif,” jelas Andri.
BACA JUGA:
Namun karena keteledoran, pelat putih tersebut belum diganti sebelum mobil digunakan untuk perjalanan ke luar daerah. Meski demikian, ia menegaskan kendaraan itu sama sekali tidak dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Pemegang resmi kendaraan itu adalah Sekban, tapi saat kejadian digunakan oleh Kabid PKP bersama tim. Kami minta maaf atas keramaian yang muncul dan akan mengevaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Andri menambahkan, Bappenda berkomitmen memastikan seluruh kendaraan dinas hanya digunakan untuk operasional kedinasan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.