YOGYAKARTA - Terdapat dua bentuk jaminan kebendaan yang umum di Indonesia, yaitu gadai dan fidusia. Meski fungsinya sama-sama menjamin pelunasan utang, namun memiliki perbedaan mendasar dalam mekanisme, penguasaan benda, dan proses hukumnya. Lantas apa perbedaan gadai dan fidusia?
Memahami perbedaan antara gadai dan fidusia sangat penting, baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha. Dengan memahaminya, Anda bisa memilih jenis jaminan yang tepat sesuai kebutuhan. Jadi mari kenali lebih jauh mengenai perbedaan gadai dan fidusia.
Apa Itu Gadai?
Gadai merupakan suatu bentuk jaminan kebendaan di mana debitur menyerahkan benda bergerak miliknya kepada kreditur sebagai jaminan atas utang. Dalam gadai, benda yang dijaminkan berada dalam kekuasaan atau penguasaan kreditur selama utang belum dilunasi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). UU tersebut menyatakan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh oleh seorang kreditur atas suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur, untuk menjamin suatu utang.
Contoh nyata dari transaksi gadai bisa dilihat dalam layanan Pegadaian, di mana masyarakat menggadaikan barang berharga seperti emas, kendaraan, atau elektronik sebagai jaminan pinjaman. Setelah utang dilunasi, barang akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Apa Itu Fidusia?
Fidusia adalah bentuk jaminan kebendaan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, di mana benda tersebut tetap berada dalam penguasaan debitur.
Namun hak milik secara hukum dialihkan secara fidusia kepada kreditur sebagai jaminan. Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam fidusia, debitur masih bisa menggunakan atau memanfaatkan benda yang dijaminkan. Misalnya kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit.
Walaupun kendaraan itu berada dalam penguasaan pemilik (debitur), hak miliknya berada pada kreditur sampai utang lunas. Setelah utang dibayar lunas, hak milik sepenuhnya kembali ke debitur.
Perbedaan Antara Gadai dan Fidusia
Berikut ini beberapa perbedaan gadai dan fidusia yang penting untuk dipahami”
1. Penguasaan Benda Jaminan
- Gadai: Benda yang dijaminkan berpindah ke tangan kreditur. Debitur tidak dapat menggunakan benda tersebut selama masa pinjaman.
- Fidusia: Benda tetap berada di tangan debitur, sehingga bisa tetap digunakan meskipun sedang dijaminkan.
2. Jenis Benda yang Dijaminkan
- Gadai: Hanya untuk benda bergerak berwujud, seperti perhiasan, kendaraan, alat elektronik.
- Fidusia: Berlaku untuk benda bergerak berwujud dan tidak berwujud (misalnya piutang, saham, atau hak atas kekayaan intelektual).
3. Dasar Hukum
- Gadai: Diatur dalam KUHPerdata Pasal 1150 hingga Pasal 1160.
- Fidusia: Diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
4. Proses Administrasi
- Gadai: Proses relatif sederhana, tidak perlu akta notaris atau pendaftaran.
- Fidusia: Wajib dibuat melalui akta notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
5. Biaya dan Waktu
- Gadai: Umumnya lebih cepat dan murah karena tidak memerlukan proses notariil atau pendaftaran.
- Fidusia: Membutuhkan biaya tambahan untuk pembuatan akta dan pendaftaran, sehingga prosesnya sedikit lebih kompleks.
6. Kepastian Hukum
- Gadai: Karena penguasaan fisik berada di tangan kreditur, maka pelaksanaan eksekusi lebih sederhana.
- Fidusia: Perlindungan hukum lebih kuat karena tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan eksekutorial melalui akta fidusia.
Mana yang Lebih Baik: Gadai atau Fidusia?
Pilihan antara gadai dan fidusia tergantung pada kebutuhan dan kondisi debitur maupun kreditur. Jika debitur membutuhkan dana cepat dan siap menyerahkan benda secara fisik, gadai bisa menjadi pilihan tepat. Namun jika debitur masih memerlukan benda tersebut untuk kegiatan sehari-hari (misalnya kendaraan), maka fidusia lebih sesuai.
Bagi perusahaan pembiayaan, fidusia memberikan kepastian hukum lebih kuat karena proses pendaftaran resmi. Sementara itu, gadai lebih cocok untuk pinjaman skala kecil-menengah dengan proses yang cepat dan sederhana.
BACA JUGA:
Demikianlah ulasan mengenai perbedaan gadai dan fidusia sebagai dua bentuk jaminan kebendaan yang sama-sama penting dalam praktik pinjam-meminjam. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih jenis jaminan yang sesuai dengan kebutuhan. Baca juga 5 jenis barang yang bisa digadaikan di pegadaian.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.