JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) diketahui telah mengagunkan aset perusahaan kepada PT Danantara Asset Management dengan nilai mencapai Rp13,94 triliun pada 8 Januari 2026.
Adapun, nilai jaminan tersebut setara dengan lebih dari separuh total kekayaan bersih emiten baja pelat merah tersebut.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), pengagunan aset ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholders’ Loan Agreement) yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 oleh Krakatau Steel dan PT Danantara Asset Management (Persero).
Langkah korporasi tersebut telah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 23 Desember 2025.
Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dari agenda restrukturisasi perusahaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN.
BACA JUGA:
Pengagunan aset dilakukan melalui empat instrumen hukum, yakni akta jaminan fidusia atas persediaan, akta jaminan fidusia atas piutang, akta perjanjian gadai rekening, serta akta pemberian hak tanggungan.
Manajemen Krakatau Steel menegaskan bahwa meskipun nilai jaminan tergolong signifikan dan mencakup lebih dari 50 persen aset bersih perusahaan, transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak negatif yang bersifat material terhadap operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun keberlangsungan usaha perseroan.
"Transaksi tidak memiliki dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan," tulisnya dikutip Senin, 12 Januari.