Bagikan:

PADANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di Kota Bukittinggi. Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

Kepala BNNP Sumbar, Brigadir Jenderal Polisi Ricky Yanuarfi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP pada Senin, 12 Mei 2025. Informasi itu menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu dari Provinsi Aceh menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

“Tim gabungan BNNP Sumbar bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Sekitar pukul 07.36 WIB, bus ALS yang dicurigai melintas di daerah perbatasan,” kata Ricky, dikutip pada Rabu, 14 Mei.

Saat bus tiba di pool PT ALS di Kota Bukittinggi sekitar pukul 09.30 WIB, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mereka berinisial AL (41) asal Bireuen, N (24) asal Aceh Utara, dan S (38) dari Aceh Timur.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di berbagai bagian tubuh pelaku dengan modus penyamaran. Selain sabu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buku rekening dan tiga kartu ATM, lima unit telepon genggam, serta satu dompet berwarna cokelat.

“Berdasarkan keterangan awal dari salah satu tersangka, sabu-sabu itu berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh,” ujar Ricky.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Ricky menegaskan, BNNP Sumbar tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayahnya.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” ujarnya.