Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL). Ia diduga menyalahgunakan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak hingga penyimpangan di Universitas Malahayati Bandar Lampung.

Dendi Rukmantika selaku kuasa hukum YATBL mengatakan laporan dibuat pada 19 Maret dan teregister dengan nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kadafi diduga melanggar Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional.

"LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025, mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata Dendi kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei.

Ada empat laporan yang dibuat oleh YATBL. Pertama adalah pemberian ijazah tanpa hak, pelaksanaan wisuda ilegal, manipulasi sistem keuangan mahasiswa, dan penyalahgunaan jabatan.

Dendi bilang pemberian ijazah tanpa izin terjadi pada November-Desember 2024. Sementara pelaksanaan wisuda ilegal terjadi pada 22 Februari 2025.

”Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal,” tegasnya.

Sementara dugaan pelanggaran manipulasi sistem keuangan mahasiswa terjadi pada Januari 2025. Dendi menyebut, Kadafi diduga mengubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai.

Perubahan itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang terbit pada 21 Januari 2025. Menurut Dendi, perubahan itu membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang.

”Penyalahgunaan jabatan, tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi,” ungkapnya.

 

YATBL berharap laporan ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa padang bulu. Termasuk penanganan atas dugaan pidana di bidang pendidikan dan keuangan.

Kemudian pengembalian kontrol kampus kepada kepemimpinan yang sah berdasarkan keputusan pembina dan akta yayasan yang telah disahkan Kemenkumham juga harus dilaksanakn.

”Pemeriksaan dan audit aliran dana kampus sejak penguasaan ilegal dimulai. Perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa dan dosen, termasuk keabsahan ijazah dan proses akademik mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, YATBL juga mengimbau kepada pemerintah, Kementerian Pendidikan, dan seluruh pihak terkait untuk bertindak cepat agar krisis hukum dan akademik di Universitas Malahayati tidak berlarut-larut. Sebab, jika berlarut-larut akan semakin merusak integritas dunia pendidikan nasional.