Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemakzulan presiden adalah salah satu mekanisme demokrasi. Pemakzulan atau impeachment dilakukan oleh rakyat dengan cara memberhentikan presiden yang dinilai melanggar hukum atau melakukan perbuatan yang dianggap tidak pantas. Pemakzulan tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada syarat pemakzulan presiden menurut UUD 1945 yang harus diperhatikan.

Syarat Pemakzulan Presiden Menurut UUD 1945

Pemakzulan adalah salah satu mekanisme untuk mempersingkat masa jabatan presiden maupun wakil presiden. Upaya ini bisa dilakukan terhadap presiden maupun wakil presiden yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pilihan pemakzulan tidak hanya ada di Indonesia, namun semua negara dalam sistem pemerintaha presidensil.

Undang Undang Dasar (UUD) 1945 juga mengatur secara sah terkait pemakzulan, hanya saja istilah yang digunakan adalah “diberhentikan” dan “pemberhentian”. Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, Presiden bisa dimakzulkan jika memenuhi syarat kondisi berikut ini.

  1. Melakukan pelanggaran hukum berupa:
  • pengkhianatan terhadap negara;
  • korupsi;
  • penyuapan;
  • tindak pidana berat lainnya; atau
  • perbuatan tercela.
  1. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Dalam Proses Pemakzulan (Impeachment) Presiden Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dihubungkan dengan Hak Untuk Menyatakan Pendapat DPR-RI yang terbit di Jurnal Surya Kencana Dua dijelaskan bahwa pemakzulan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Mekanisme Pemakzulan Presiden

Mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden melibatkan proses yang cukup panjang. Mekanismenya termuat di pasal 7B UUD 1945 yakni sebagai berikut.

  1. Usul diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR.
  2. MK akan mendengar alasan DPR atas usulan pemakzulan, apakah objek pemakzulan melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya. Atau, objek pemakzulan melakukan perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tahap ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
  3. Permintaan DPR ke MK hanya bisa dilakukan jika mendapat dukungan setidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna, dengan dihadiri sedikitnya 2/3 dari total jumlah anggota DPR.
  4. Jika memenuhi syarat, MK harus memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR paling lama 90 hari setelah MK menerima permintaan dari DPR.
  5. Jika MK memutus Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR akan menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.
  6. MPR harus menggelar sidang untuk memutus usul dari DPR setidaknya 30 hari setelah usul diterima.
  7. Keputusan MPR atas pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden wajib diambil di rapat paripurna dengan dihadiri setidaknya 3/4 dari total jumlah anggota, serta disetujui oleh setidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Keputusan diambil setelah presiden dan atau wakil presiden menyampaikan penjelasannya di rapat paripurna MPR.

Itulah syarat pemakzulan presiden menurut UUD 1945. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.