Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyatakan pihaknya berkomitmen membahas secara intensif Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) pada masa sidang kali ini. Dalam RUU ini, Komisi VII DPR akan mendorong pembentukan lembaga independen promosi kepariwisataan. 

Legislator Gerindra yang akrab disapa Sara ini mengatakan, RUU tersebut tengah diformulasikan sebagai landasan hukum baru yang mampu membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan.

Sara berharap, RUU Kepariwisataan dapat membangun ekosistem pariwisata Indonesia yang berakar kuat pada budaya dan adat istiadat lokal, serta sejalan dengan kode etik kepariwisataan internasional.

“Undang-undang ini kami rumuskan untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat setempat,” ujar Sara, Kamis, 24 April. 

Sara menuturkan, Komisi VII DPR RI turut mendorong pembentukan lembaga independen promosi pariwisata pada RUU ini. 

Ia menjelaskan, lembaga independen ini semacam Indonesian Tourism Board, yang dapat beroperasi secara fleksibel dan tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Di mana lembaga tersebut diharapkan menjadi ujung tombak promosi destinasi-destinasi unggulan Indonesia di panggung internasional.

“Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga promosi pariwisata yang profesional, adaptif, dan mampu menjangkau pasar global secara efektif. Kementerian Pariwisata membutuhkan mitra strategis yang fokus pada positioning dan branding Indonesia sebagai destinasi dunia,” jelasnya. 

Anggota DPR dapil Jakarta itu menyebut, RUU Kepariwisataan juga membuka peluang sinergi multipihak dengan pendekatan hexahelix, melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk bersama-sama membentuk wajah pariwisata Indonesia yang berdaya saing global namun tetap berjiwa lokal.

“Dengan pembaruan regulasi ini, diharapkan transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju keberlanjutan dan keadilan sosial dapat berjalan lebih sistematis dan terarah,” pungkas Sara.