Bagikan:

JAKARTA – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai mendesak mengingat usianya yang telah mendekati setengah abad dan sudah tidak relevan dengan kebutuhan hukum saat ini.

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Prof Abdul Chair Ramadhan, menilai pembahasan RUU KUHAP oleh Komisi III DPR RI perlu segera dilakukan untuk memperkuat hukum pidana formil. Menurutnya, selama ini terdapat banyak penyimpangan, mulai dari intimidasi dalam penyelidikan hingga diskriminasi oleh aparat penegak hukum.

“Formil pidana tak hanya bertujuan menghukum pelaku, tapi juga harus menjamin perlindungan bagi yang tidak bersalah,” ujarnya, Sabtu 19 April.

RUU KUHAP juga dinilai penting dalam mewujudkan keadilan prosedural dan substansial sebagai fondasi kepastian hukum. Salah satu upaya pembaruan yang diusung adalah memperjelas hak tersangka sejak awal, termasuk pendampingan hukum, rekaman pemeriksaan, serta akses terhadap berkas perkara.

Selain itu, RUU juga mengatur hak advokat mengajukan keberatan atas penahanan dan memberi ruang untuk konsep “saksi mahkota” dalam membongkar keterlibatan pelaku lain dalam tindak pidana.

Dalam hal penahanan, RUU KUHAP memperjelas parameter yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Ayat (5), guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Prof. Abdul Chair menekankan bahwa tujuan akhir hukum adalah kemanfaatan, termasuk melalui penguatan pendekatan keadilan restoratif. RUU ini memperluas ruang restorative justice yang sebelumnya terbatas hanya di tahap penyidikan.

“Dengan adanya perdamaian, unsur kesalahan secara subjektif gugur dan pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Namun, ia mengkritisi usulan penggantian mekanisme praperadilan dengan institusi Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik dan hakim, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“RUU KUHAP harus menjaga prinsip ‘kepastian hukum yang adil’. Usulan HPP justru dapat melahirkan konflik norma dan kemudaratan dalam sistem hukum,” tutupnya.