Pemprov Jambi Larang Warganya Mudik Antarkabupaten dan Kota
Pengetatan di jalur mudik antar provinsi dalam wilayah Provinsi Jambi (Foto: Nanang Mairiadi/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jambi melarang warga di daerah itu melakukan mudik antarkabupaten dan kota dalam provinsi dengan pertimbangan tidak ada daerah yang berada di zona hijau COVID-19.

"Dari sisi zonasi tidak ada daerah yang berada di zona hijau, kabupaten dan kota di Jambi berada di zona oranye dan kuning," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, dilansir Antara, Kamis, 28 April.

Dari sebelas kabupaten dan kota di daerah itu, empat kabupaten berada di zona kuning COVID-19 yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sementara tujuh kabupaten dan kota lainnya berada di zona orang COVID-19 atau zona resiko sedang penularan COVID-19. Diantaranya Kota Sungai Penuh, Kota Jambi, Kabupaten Bungo, Tebo, Batanghari, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Untuk melakukan pengetatan di jalur mudik terdapat 33 pos pengetatan yang tersebar di jalur-jalur mudik antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi dan pos pengetatan di jalur mudik antar provinsi.

Dijelaskan Sudirman sembilan pos untuk pengetatan di jalur mudik antar provinsi dan 24 pos untuk pengetatan di jalur mudik antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi.

Sembilan pos pengetatan di jalur mudik antar provinsi tersebut yakni enam pos di jalur darat, dua pos berada di jalur laut dan satu pos di jalur udara di Bandara Sultan Thaha Jambi.

"Saat ini pengetatan di jalur-jalur mudik antar provinsi tersebut sudah dilakukan, dan untuk tanggal 6-17 Mei tidak ada toleransi," kata Sudirman.

Namun toleransi diberikan kepada warga dalam tugas kerja dengan syarat melampirkan dokumen berupa hasil rapid test non reaktif dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat jam.

Juga terdapat pos kesehatan di pos-pos pengetatan di jalur mudik tersebut. Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengendara, terutama pengendara angkutan barang dan sembako yang tidak memiliki surat keterangan hasil uji cepat.