Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Narkotika) berlandaskan nilai-nilai HAM.

“Kebetulan sedang dalam penyusunan rancangan undang-undang, revisi ya, revisi Undang-Undang Narkotika, maka nanti semangat dan nilai hak asasi manusia akan menjadi salah satu bagian yang menginfus batang tubuh undang-undang yang akan dihadirkan pada masa akan datang,” ujar Pigai usai melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Narkotika Nasional RI Marthinus Hukom, di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa 15 April, disitat Antara.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa posisi Kementerian HAM terkait pemberian hukuman mati kepada terpidana narkotika adalah memandangnya sebagai bukan pelanggaran HAM.

“Posisi kami, narkotika itu bukan pelanggaran HAM berat, bukan juga pelanggaran HAM biasa, tetapi disebut specific crime (kejahatan tertentu),” ujarnya.

Menurut dia, pengkategorian tindak pidana narkotika sebagai kejahatan tertentu dikarenakan pelaku atau pengedarnya dapat disembuhkan.

“Kriminal itu terjadi dalam separuh umur dia, sebagian kecil umur, karena itu bukan penyakit bawaan. Oleh karena itu, disebut specific crime, dan orangnya bisa diobati, direhab, dan disembuhkan,” tuturnya.

Dengan demikian, kata dia, proses penegakan hukum maupun pemberantasan narkotika harus terkontrol dan berlandaskan nilai-nilai HAM.

Adapun RUU Narkotika saat ini telah menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 oleh DPR RI.