JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo merespons keluhan masyarakat terkait tarif parkir di kawasan perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dipatok cukup tinggi.
Salah satunya adalah seorang warganet yang mengeluh karena kendaraannya dipatok tarif Rp60 ribu di pinggir jalan saat ingin berbelanja di Tanah Abang. Syafrin menegaskan pelaku yang memasang tarif hingga Rp60 ribu tersebut adalah juru parkir liar.
"Masyarakat kita begitu melihat ada juru parkir liar, seolah-olah di sana boleh parkir," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa, 15 April.
Syafrin mengakui parkir liar di Tanah Abang menjadi masalah sejak lama yang tak kunjung selesai. Padahal, ditegaskan Syafrin, Dishub DKI terus melakukan penertiban dan selalu menempatkan petugas untuk mengawasi secara berkala.
Namun, para jukir liar di Tanah Abang kerap mengakali penertiban dengan bermain kucing-kucingan. Syafrin mengaku kerap kali mereka kabur ketika ditertibkan oleh petugas Dishub.
"Indikasi bahwa itu parkir liar adalah pada saat yang bersangkutan parkir, itu minta uang parkirnya di depan. Kenapa? Karena begitu datang petugas menertibkan, mereka bisa bubar dan kendaraan yang bersangkutan untuk terpaksa diderek dan dikenakan sanksi," jelas Syafrin.
"Prinsip penertiban itu dilakukan. Tetapi kemudian setelah petugasnya pulang atau kembali, maka mereka akan muncul untuk melakukan pengaturan kembali secara liar," tambahnya.
Oleh sebab itu, Syafrin mengimbau masyarat yang mengunjungi Tanah Abang untuk tidak memarkirkan kendaraannya di tempat parkir liar atau area yang tak diperbolehkan untuk parkir.
BACA JUGA:
"Contohnya di Tanah Abang bisa parkir langsung ke Blok A atau di beberapa lokasi yang memang di sana diperbolehkan parkir. Jika kita melihat di Blok A, kan (lahan parkir resmi) cukup kosong di atas," pungkas dia.