Bagikan:

JAKARTA - Pemuda berinisial MK (20) hanya bisa pasrah saat ditangkap anggota Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.

Dia pasrah lantaran saat ditangkap kedapatan membawa 4 senjata tajam jenis celurit dan stik golf untuk tawuran. Pelaku ditangkap di kawasan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin, 14 April.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengatakan, peristiwa terjadi saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 04.15 WIB.

Petugas mendapati sekelompok pemuda tengah berkumpul dan diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Tim langsung membubarkan kelompok tersebut dan mengamankan MK, yang berusaha melarikan diri sambil membuang senjata tajam.

"Kami langsung amankan pelaku beserta barang bukti. Tawuran ini sangat berpotensi memicu korban jiwa kalau tidak segera ditangani," katanya saat dikonfirmasi.

Dari penangkapan ini, petugas menyita 4 bilah celurit dan satu stik golf dari tangan pelaku.

Saat ini, MK bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih memburu anggota kelompok lainnya yang melarikan diri saat penggerebekan.

Sementara, pelaku berinisial MK dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pelaku mendapat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya.