YOGYAKARTA – Dalam ilmu hukum, dikenal dua jenis hukum, yakni ius constiteundum dan ius constitutentum. Ius constiteundum adalah hukum yang dicita-citakan. Sedangkan ius constitutum bermakna hukum yang berlaku saat ini atau yang sudah ditetapkan.
Nah, dalam artikel ini akan dibahas tentang apa itu iues constituendum dan ius constitutum beserta perbedaannya. Yuk, simak pembahasannya di bawah ini.
Ius Constituendum Adalah
Menurut Soerjono Sokeanto dan Purnadi Purbacaraka dalam Aneka Cara Pembedaan Hukum, ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, namun belum berbentuk undang-undang atau peraturan lain.
Dengan kata lain, ius constiteundum adalah hukum yang masih berbentuk rancanga atau dalam tataran wacana.
Adapun contoh dari ius constiuendum adalah rancangan undang-undang (RUU) yang beelum disahkan di DPR RI. RUU termasuk hukum yang dicita-citakan lantaran masih dalam tahap usulan dan belum disahkan menjadi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ius Constitutum Adalah
Sementara yang dimaksud dengan ius constitutum adalah hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat.
Ius constitutum juga bisa diartikan sebagai hukum positif, yakni peraturan yang saat ini sedang berlaku.
Contoh dari ius constitutum adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan undang-undang lain yang masih berlaku saat ini.
Beda Ius Constituendum dan Ius Constituentum
Beda ius constituendum dan ius constituentum terletak dari faktor waktu, yakni masa kini dan masa mendatang.
Menurut Imron Rizki dalam Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Tinjauan Teoritis, perbedaan dua istilah hukum ini didasarkan pada sejarah tata hukum tertentu.
Hukum adalah hasil perkembangan sejarah yang senantiasa mengalami perkembangan. Apa yang dicita-citakan akan terwujud menjadi kenyataa pada waktunya. Sebaliknya, hukum yang sedang berlaku bisa memudar lantaran tidak cocok lagi dengan keadaan.
Jika ius constitutum memiliki kekuatan hukum, maka ius constituendum mempunyai nilai sejarah.
BACA JUGA:
Perubahan Ius Constituendum Menjadi Ius Constitutum
Menurut E. Utrecht, ius constituendum akan berubah menjadi ius constitutum setelah disahkan dan diundangkan.
Dalam buku Aneka Cara Pembedaan Hukum, dijelaskan bahwa ius constituendum dapat berubah menjadi ius constitutum melalui beberapa cara, di antaranya:
- Bergantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru
Awalnya, undang-undang baru merupakan rancangan ius constituendum. Setelah disahkan dan diundangkan, maka kedudukannya menjadi hukum positif.
- Perubahan undang-undang dengan memasukkan unsur-unsur baru
Unsur-unsur baru yang terdapat dalam perubahan undang-undang ini awalnya merupakan ius constituendum.
- Penafsiran peraturan perundang-undangan
Penafsiran yang ada saat ini mungkin tidak sama dengan penafsiran pada masa lampau. Penafsiran pada masa kini, awalnya merupakan ius constituendum.
- Perkembangan doktrin atau pendapat di bidang teori hukum
Doktrin atau pendapat ahli hukum terkemuka mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan hakim.
Sama halnya dengan penafsiran peraturan perundang-undangan, doktrin pada masa kini dan dahulu kemungkinan memiliki perbedaan. Doktrin pada masa kini, adalah ius constituendum pada masa lampau.
Demikian informasi tentang ius constituendum, serta perbedaannya dengan ius constitutum. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ius constituendum adalah hukum yang masih diangan-angankan atau belum berlaku. Sementara ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan pembaca setia VOI.ID.