JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 merupakan pedoman konstitusional (constitutional guide) yang wajib diadopsi dalam proses amandemen Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Fahri menjelaskan, putusan tersebut berlaku final dan mengikat sejak diucapkan, tanpa tersedia upaya hukum lanjutan.
“Putusan MK bersifat final and binding. Dengan demikian, putusan itu harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat 14 November.
Menurutnya, putusan MK dalam perkara tersebut memiliki corak hukum prospektif, yakni berlaku ke depan, sehingga konsekuensinya norma yang diputus MK otomatis menjadi hukum positif (ius constitutum). “Kaidah ini wajib diadopsi dalam tata hukum kita. All law is judge-made law,” tegas Fahri.
Ia mendorong pemerintah segera merumuskan instrumen kebijakan atau aturan hukum transisi untuk mengatur kedudukan anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan publik di pemerintahan. Hal ini penting agar prinsip konstitusional yang ditegaskan MK dapat dijalankan tanpa menimbulkan keguncangan tata kelola pemerintahan.
“Transisi harus ditata agar tercipta legal order yang tertib, sekaligus meminimalkan dampak kompleksitas ketatanegaraan,” katanya.
Fahri menilai putusan MK ini merupakan mandat konstitusional yang penting bagi Tim Reformasi Polri, khususnya dalam menyusun arah kebijakan dan rencana amandemen UU Polri ke depan. “Ini keniscayaan dan pedoman konstitusional yang harus diakomodir,” ujarnya.
Ia juga menyoroti argumentasi hukum MK yang menegaskan bahwa Pasal 10 ayat (3) Tap MPR VII/2000 dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 secara tegas mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
“Rumusan itu expressis verbis, tidak memerlukan tafsir tambahan. Persyaratannya jelas: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun,” tegasnya.
Fahri menyambut baik penegasan MK bahwa jabatan publik yang tidak memiliki kaitan dengan kepolisian tidak boleh ditempati anggota Polri aktif. Menurutnya, ketentuan ini linier dengan desain konstitusional Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan fungsi utama Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BACA JUGA:
“Ini mandat konstitusional bagi Polri. Posisi Polri juga terkait perannya dalam sistem pertahanan dan keamanan nasional bersama TNI dalam kerangka Sishankamrata,” ujarnya.
Fahri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK adalah syarat mutlak dalam menjaga ketertiban hukum dan konsistensi desain konstitusional negara.