JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Sebab, prosesnya diwarnai dengan sejumlah kecurangan seperti pemalsuan dokumen.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan dua tersangka, yakni Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
"Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini telah mengakibat kerugian negara sebagai berikut, outstanding pokok KMKE 1 PT PE senilai 18.070.000 dolar Amerika Serikat," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret.
Sementara untuk outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy, sambung Asep, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp549.144.535.027.
Jika ditotal kerugian akibat kasus ini mencapai Rp846.956.205.027 berdasarkan kurs rupiah sekarang.
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menahan tiga dari lima tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka adalah Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy.
BACA JUGA:
Sementara dua tersangka yang belum ditahan adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara.
KPK menyebut kerugian negara muncul karena sejumlah kecurangan yang dilakukan para tersangka. Di antaranya terjadi pertemuan antara LPEI dan direksi PT Petro Energy.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa pemberian kredit akan dipermudah. Padahal, PT Petro Energy seharusnya tidak layak mendapatkan fasilitas dari LPEI karena kondisi keuangannya tidak sehat.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga diduga terjadi pemberian uang zakat kepada para direksi, dengan jumlah yang berkisar antara 2,5 hingga 5 persen dari total pembiayaan yang diterima.
KPK juga menemukan adanya pemalsuan invoice atau tagihan. Temuan ini diperkuat oleh keterangan saksi serta dokumen yang telah dikantongi oleh penyidik.