JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy pada hari ini, Kamis, 13 Maret. Di antaranya Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan Newin Nugroho yang merupakan Direktur Utama PT Petro Energy.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Kamis, 13 Maret.
Selain Jimmy dan Newin, turut diperiksa sebagai Susy Mira Dewi Sugiarta selaku konsultan. Belum dirinci soal pemeriksaan ketiganya yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy. Mereka diduga merugikan negara hingga 60 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp988,5 miliar berdasarkan kurs saat ini.
Kelima tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, serta Susy Mira Dewi Sugiarta yang merupakan Direktur Keuangan PT Petro Energy.
KPK mengungkap adanya sejumlah kecurangan dalam kasus ini yang menyebabkan kerugian negara. Salah satunya adalah pertemuan antara pihak LPEI dengan direksi PT Petro Energy di kantor perusahaan tersebut.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa pemberian kredit akan dipermudah. Padahal, PT Petro Energy seharusnya tidak layak mendapatkan fasilitas dari LPEI karena kondisi keuangannya tidak sehat.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga diduga terjadi pemberian uang zakat kepada para direksi, dengan jumlah yang berkisar antara 2,5 hingga 5 persen dari total pembiayaan yang diterima.
BACA JUGA:
Komisi antirasuah juga menemukan adanya pemalsuan invoice atau tagihan. Temuan ini diperkuat oleh keterangan saksi serta dokumen yang telah dikantongi oleh penyidik.