JAKARTA- Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, yakin terhadap bukti yang mereka kantongi untuk melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak dilakukan sembarangan.
Febrie kembali dilaporkan ke komisi antirasuah pada Senin, 10 Maret. Dalam laporan tersebut, terdapat empat dugaan yang disampaikan.
"Ya, bukti kuat kami miliki. Tempo hari saat di DPR, yang bersangkutan sempat membantah bahwa lelang aset tambang dalam kasus Jiwasraya dilakukan oleh PPA. Karena bantahannya, kami sampaikan tiga dugaan lainnya," kata Ronald kepada wartawan, Kamis, 13 Maret.
Empat dugaan korupsi yang menyeret Febrie dan telah dilaporkan adalah terkait penyidikan kasus korupsi PT Jiwasraya, kasus suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, korupsi tata kelola tambang batubara di Kalimantan Timur, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ronald menjelaskan bahwa tiga dugaan tambahan selain kasus Jiwasraya sengaja dilaporkan untuk memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Tiga kasus lainnya menjadi penekanan bahwa laporan yang kami sampaikan sebelumnya bukanlah dugaan tanpa dasar, melainkan bagian dari pola perilaku terlapor dalam menjalankan kewenangannya dalam penanganan kasus korupsi," ujarnya.
BACA JUGA:
Ronald juga optimistis bahwa KPK akan mengusut empat laporan tersebut. Ia menilai komisi antirasuah di era kepemimpinan Setyo Budiyanto telah berhasil menangani kasus-kasus yang melibatkan tokoh-tokoh besar di Indonesia.
"Kami mengingatkan dan menambahkan laporan baru ke setiap komisioner agar dapat menjadi perhatian dan ada perkembangan dalam penanganannya," tutup Ronald.