JAKARTA - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membeberkan hasil pendalaman sementara kasus tewasnya tiga anggota kepolisian karena ditembak anggota TNI saat penggerebekan sabung ayam. Penembakan disebut menggunakan senjata laras panjang.
Penggunaan senjata laras panjang diketahui berdasarkan keterangan belasan saksi yang telah diperiksa.
"Dari 13 orang itu, terdapat empat saksi yang dalam keterangan melihat oknum tersebut melakukan penembakan menggunakan senjata laras panjang," ujar Hemly di Mapolda Lampung, Rabu, 19 Maret.
Selain itu, berdasarkan pengakuan dari anggota TNI tersebut, diamini soal telah melakukan penembakan. Walaupun tak disampaikan jenis senjata api (senpi) secara rinci, tapi dikatakan senjata yang digunakan merupakan rakitan.
Anggota TNI tersebut diketahui telah menyerahkan diri tak lama usai terjadinya penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian tersebut.
"Kemudian juga melakukan penembakan dan membawa senjata api. Namun disampaikan senjata api jenis rakitan," sebutnya.
Dari keterangan tersebut, kata Helmy, pihaknya melakukan pra-rekonstruksi. Tujuannya mengetahui arah tembakan dan lainnya.
Hasilnya, para saksi menyebut penembakan yang dilakukan oknum TNI tersebut pada jarak sekitar 5 hingga 13 meter.
"Kita coba melakukan pra rekonstruksi, dari jarak berapa anda melihat. Ada yang melihat dari jarak kurang lebih 6 meter, kemudian yang kurang lebih 13 meter, 5 meter. Bahkan juga dari saksi itu ada yang mengenal sehingga dia bisa cepat mengetahui bahwa ini adalah oknum tadi," kata Helmy.
BACA JUGA:
Penembakan terjadi saat kepolisian menggerebek praktik perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Senin, 17 Februari
Pada proses penggerebekan, kedua oknum prajurit tersebut melakukan penembakan. Sehingga, menyebabkan tiga polisi tewas.
Adapun ketiga polisi yang tewas akibat penembakan tersebut yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.