Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) terkait rencana pemerintah mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah, terutama Arab Saudi.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding mengatakan, terdapat sejumlah poin hasil pertemuan dengan Kemenkopolhukam yang digelar Selasa, 18 Maret. 

Ia menjamin tata kelola baru di moratorium penempatan pekerja Migran Indonesia.

Bagi Karding, rencana pembukaan moratorium ini turut memberikan lapangan kerja, menambah devisa negara dan membantu pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung.

Lantas apa saja poin kesepakatan itu?

1. Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat 14 Maret 2025 untuk membuka kembali moratorium penempatan pekerja migran Indonesia pekerja domestik di Arab Saudi

2. Kementerian/Lembaga yang hadir dalam rapat koordinasi ini mendukung sepenuhnya pembukaan penempatan pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah khususnya Arab Saudi

3. Isu perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya perempuan dan anak perlu menjadi perhatian yang serius. Arab Saudi dijadikan pilot project dalam penempatan pekerja migran di Timur Tengah untuk isu tersebut dapat diperkuat dalam nota kesepahaman

4. Nota Kesepahaman yang akan dibuat mengikuti sasaran utama dalam Peraturan Presiden No.130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan pekerja migran terkait dengan penempatan dan pelindungan pekerja migran dengan menitikberatkan sinergitas antara kementerian dan lembaga

5. Adanya perubahan regulasi yang signifikan di Arab Saudi, perlu dipertimbangkan untuk pembukaan penempatan, serta dengan penguatan pelindungan melalui sistem terintegrasi antara SiskoPMI dengan Musaned

6. Penempatan PMI ke Arab Saudi dapat menjadi momentum dan contoh bagi rencana pembukaan pada negara tujuan penempatan potensial lainnya di Timur Tengah, seperti Uni Emirat Arab yang juga mengalami moratorium selama ini

7. Penyusunan Nota Kesepahaman, Kementerian P2MI akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri serta kementerian/lembaga terkait

8. Mengevaluasi regulasi yang terkait dengan pekerja migran Indonesia, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal dan Permenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara kawasan Timur Tengah.