JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi menjanjikan sejumlah hal supaya moratorium pekerja migran Indonesia (PMI) ke negaranya dicabut. Di antaranya, memberikan gaji terendah sebesar 1.500 riyal hingga asuransi serta pembagian jam kerja.
Hal ini disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding yang telah bertemu dengan pihak Arab Saudi. Katanya, sudah ada jaminan kesejahteraan dan kesehatan yang akan diberikan bagi para pekerja asal Indonesia.
"Terbukti satu, kita Insya Allah sudah menyepakati gaji minimal terendah 1.500 Riyal. Kedua, ada pelindungan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan. Ada pembagian waktu, jam kerja, jam lembur dan jam istirahat," kata Karding seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 15 Maret.
Adapun moratorium atau larangan bagi PMI bekerja di Arab Saudi itu berlaku sejak 2015. Keputusan ini diambil pemerintah Indonesia karena minimnya perlindungan bagi warga yang mengadu nasib di sana.
"Saya selaku menteri menjelaskan bahwa pelindungan yang ada di Arab Saudi sekarang ini sudah sangat baik," tegasnya.
Lebih lanjut, Karding menyebut pencabutan moratorium bisa jadi cara melindungi PMI. Diharap angka keberangakatan ilegal ke Arab Saudi bisa menurun ke depannya.
"Bahwa penyebab masalah yang dialami oleh pekerjaan migran Indonesia itu, 90-95 persen karena dia berangkat secara ilegal," ungkap dia.
Karding sebelumnya telah minta pertimbangan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto terkait wacana pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi pada Jumat, 14 Maret. Ia datang ke Istana Negara, Jakarat saat itu.
BACA JUGA:
Hasilnya, Prabowo merestui kebijakan tersebut karena potensi triliunan devisa remitansi yang bisa diperoleh negara. Ke depan, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Jeddah.