JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AH (24) atas dugaan pencurian dan penggelapan uang Rp138 juta yang diambil dari sebuah ATM. Ironi, pelaku merupakan orang kepercayaan korban dalam sebuah pekerjaan. Tak hanya itu, uang tersebut digunakan untuk membayar pinjaman online (pinjol).
Kanit Reskrim Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar S.I.K,M.Si menjelaskan, penangkapan AH berawal dari laporan yang dibuat oleh BFA pada bulan Maret 2025, di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Penarikan uang dilakukan AH sejak Agustus 2024 sampai dengan Februari 2025. Pelapor mulai curiga hingga akhirnya Maret 2025 pelapor melaporkan anak buahnya, AH.” terang Igo Fazar Akbar didampingi Kasubnit Vice Control IPDA Adithya Aji Pratama S.Tr.K.,M.H dan tim opsnal, kepada wartawan, Senin, 17 Maret.
Dijelaskan AKP Igo Fazar, awalnya korban BFA curiga kepada AH dikarenakan pada saat dia melakukan pengecekan didalam rekening bank terdapat penarikan uang dalam jumlah besar.
“Ada transaksi uang masuk yang diakui oleh terlapor digunakan untuk pembayaran pinjol.” sambung AKP Igo.
Karena curiga, korban BFA melakukan pengecekan melalui cetak rekening koran bank dan kartu ATM yang dipegang oleh terlapor.
BACA JUGA:
“Setelah dicek ditemukan terdapat penarikan uang dengan total Sebesar Rp138.089.994. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.” Jelasnya.
Setelah dilakukan penelusuran, AH diamankan pada Minggu, 16 Maret 2025 Pukul 01.00 WIB di Jaln Mayjen Sungkono, Tulungagung, Jawa Timur.
Setelah menjalani pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bila AH nekat mencuri dan menggelapakan uang tersebut karena ia tidak mendapat pinjaman dari bosnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 handphone Oppo Reno F5 silver, dan satu kartu ATM. AH dijerat dengan pasal pencurian dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan 372 KUHP.