Bagikan:

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan praperadilan tersebut, pokok permohonan masih mengenai keabsahan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Ya betul, kami mengajukan kembali (gugatan praperadilan)," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, kepada VOI, Jumat, 14 Maret.

Gugatan Firli Bahuri diketahui teregistrasi dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon pada gugatan tersebut yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dikatakan Ian, langkah kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya karena untuk memperjuangkan keadilan. Sebab, sudah bertahun-tahun eks Ketua KPK itu menyandang status tersangka.

"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih," kata Ian.

Sebelumnya pada gugatan praperadilan pertama, hakim yang mengadili perkara tersebut memutuskan untuk tak menerimanya.

Kemudian, Firli mengajukan permohonan yang kedua pada 22 Januari 2024. Tapi, beberapa hari berselang tepatnya 30 Januari 2024 permohonan praperadilan dicabut.