JAKARTA - Polri menyatakan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mencabuli empat perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 13 Maret.
Untuk tiga anak yang dicabuli AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih berusia 6, 13 dan 16 tahun.
Sedangkan untuk satu lainnya disebut telah berusia 20 tahun berinisial EHDR.
Terungkapnya tindakan bejat tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Wabprof Propam Polri.
Selain itu, dalam penanganan kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari 4 korban, 4 manajer hotel dan 2 anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kemudian, meminta pendapat ahli yakni ahli psokologi, agama, dan kejiwaan. Bahkan, turut mengambil keterangan dari orangtua salah satu korban.
"(Sejak) 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penempatan khusus," kata Trunoyudo.
BACA JUGA:
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila, dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.
"AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri," dikutip berdasarkan salinan surat telegram.